Menu Close

SATGAS PPKS STIKes Panti Waluya Malang

Click Here
Previous slide
Next slide

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di STIKes Panti Waluya Malang adalah unit khusus yang dibentuk untuk menjalankan amanat dari Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas ini bertugas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bebas dari kekerasan seksual, dan mendukung keberlangsungan pendidikan yang sehat serta bermartabat.

Selayang Pandang Satgas PPKS STIKes Panti Waluya Malang:

  1. Tujuan Pembentukan:

    • Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
    • Menangani kasus kekerasan seksual dengan prosedur yang adil dan mendukung korban.
    • Meningkatkan kesadaran civitas akademika tentang pentingnya menciptakan budaya saling menghormati.
  2. Tugas dan Fungsi:

    • Pencegahan: Melakukan kampanye edukasi dan penyuluhan terkait kekerasan seksual.
    • Penanganan: Menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
    • Evaluasi dan Pengawasan: Memantau pelaksanaan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
  3. Layanan Satgas:

    • Saluran pengaduan (offline maupun online).
    • Dukungan psikologis dan hukum untuk korban.
    • Pendampingan selama proses penyelesaian kasus.
  4. Komitmen: STIKes Panti Waluya Malang berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang mendukung nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keamanan bagi seluruh civitas akademika.

Jika Anda memerlukan informasi lebih rinci atau ingin mendukung program Satgas PPKS, kampus menyediakan kontak langsung melalui kanal yang ada .